Paving Blok Dibongkar, Bupati Simalungun Tak Paham Perundang-undangan
Metro24Jam>News>Siantar 24 Jam>
Paving Blok Dibongkar, Bupati Simalungun Tak Paham Perundang-undangan
Sumber: http://news.metro24jam.com/read/2018/01/12/49733/paving-blok-dibongkar-bupati-simalungun-tak-paham-perundang-undangan
Follow Twitter @Metro24Jamcom dan FB http://fb.com/metro24jamcom
Paving Blok Dibongkar, Bupati Simalungun Tak Paham Perundang-undangan Jumat, 12 Januari 2018 - 10:44 WIB Ribuan paving blok yang sebelumnya menumpuk, kini raib usai dibongkar. (file/metro24jam.com) SIMALUNGUN, metro24jam.com – Pembongkaran ribuan paving blok di pelataran halaman kantor Bupati Simalungun sekira bulan April 2017 dianggap sebagai bukti bahwa, JR Saragih tak memahami peraturan dan perundang-undangan. Sesuai Undang-Undang) 18 tahun 1999 tentang Jasa dan Konstruksi pasal 25 ayat 2 bab VII, kegagalan bangunan ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 tahun. “Tapi, masih berusia satu tahun paving blok itu sudah dibongkar. Artinya, Bupati tak paham perundang-undangan. Karena, tak mungkin dibongkar, tanpa perintah Bupati,” tegas Bernhard Damanik ketika diminta tanggapannya, Kamis (11/1/2018) sekira jam 11.30 Wib. Terkait pembongkaran tersebut, penyedia jasa (rekanan) bersama PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan) serta konsultan, wajib diberikan sanksi tegas serta dikenakan ganti rugi. “Seharusnya, setelah 10 tahun usianya baru layak dibongkar. Jadi, pembongkaran yang dilakukan meski masih 1 tahun, merupakan kebijakan dan kesalahan yang fatal. Maka, PPK, PPTK, konsultan dan penyedia jasa wajib diberikan sanksi serta dikenakan ganti rugi,” papar anggota komisi III DPRD Simalungun tersebut. Menurut Bernhard, paving blok dimaksud merupakan kegiatan penataan pelataran halaman kantor Bupati yang dikerjakan tahun 2016 dan sekaligus pengadaan sejumlah bunga berkelas. “Dananya sekira 2 miliar lebih. Pada saat itu, bukan hanya paving blok. Tapi, sekaligus pengadaan bunga yang berkelas atau nilai harganya lumayan mahal,” jelas ketua fraksi NasDem. Selain itu, ribuan paving blok bersama sejumlah bunga yang dibeli menggunakan APBD Simalungun tersebut telah tercatat pada neraca Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Maka, ketika ribuan paving blok dan sejumlah bunga raib, jelas menambah catatan buruk bagi Pemkab Simalungun. Sebab, peralihan barang dan bangunan harus melalui proses lelang. “Jika dihapus, juga harus ada pemberitahuan kepada DPRD Simalungun. Tapi, sejauh ini, mengenai pembongkaran, keberadaan paving blok tak tau di mana. Pemkab Simalungun belum pernah memberitahukan. Apakah telah dihapus atau dilelang,” tandas Bernhard. Diketahui, penataan pelataran halaman Kantor Bupati Simalungun kala itu diselenggarakan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman–sekarng Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat). Kepala Dinas PUPR Simalungun, Beny Saragih, yang coba dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2018) sekira jam 13.30 Wib, tidak berhasil ditemui. Pintu ruang kerja Beny tampak tertutup rapat. Seperti diketahui, jika dirunut satu demi satu, proyek diselenggarakan dinas PUPR Simalungun tidak hanya empat paket proyek SPAM (Sistem Pengadaan Air Minum) 2016 menelan biaya Rp1 miliar lebih saja yang menyimpan kejanggalan dan sedang ditelisik Kejatisu. Pembongkaran ribuan batang paving blok dari pelataran halaman kantor Bupati Simalungun sekira bulan April 2017 lalu juga rancu. Setelah dibongkar, keberadaannya kini tak tau entah di mana. (ga)Sumber: http://news.metro24jam.com/read/2018/01/12/49733/paving-blok-dibongkar-bupati-simalungun-tak-paham-perundang-undanganFollow Twitter @Metro24Jamcom dan FB http://fb.com/metro24jamcom
Paving Blok Dibongkar, Bupati Simalungun Tak Paham Perundang-undangan
Sumber: http://news.metro24jam.com/read/2018/01/12/49733/paving-blok-dibongkar-bupati-simalungun-tak-paham-perundang-undangan
Follow Twitter @Metro24Jamcom dan FB http://fb.com/metro24jamcom
Paving Blok Dibongkar, Bupati Simalungun Tak Paham Perundang-undangan Jumat, 12 Januari 2018 - 10:44 WIB Ribuan paving blok yang sebelumnya menumpuk, kini raib usai dibongkar. (file/metro24jam.com) SIMALUNGUN, metro24jam.com – Pembongkaran ribuan paving blok di pelataran halaman kantor Bupati Simalungun sekira bulan April 2017 dianggap sebagai bukti bahwa, JR Saragih tak memahami peraturan dan perundang-undangan. Sesuai Undang-Undang) 18 tahun 1999 tentang Jasa dan Konstruksi pasal 25 ayat 2 bab VII, kegagalan bangunan ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 tahun. “Tapi, masih berusia satu tahun paving blok itu sudah dibongkar. Artinya, Bupati tak paham perundang-undangan. Karena, tak mungkin dibongkar, tanpa perintah Bupati,” tegas Bernhard Damanik ketika diminta tanggapannya, Kamis (11/1/2018) sekira jam 11.30 Wib. Terkait pembongkaran tersebut, penyedia jasa (rekanan) bersama PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan) serta konsultan, wajib diberikan sanksi tegas serta dikenakan ganti rugi. “Seharusnya, setelah 10 tahun usianya baru layak dibongkar. Jadi, pembongkaran yang dilakukan meski masih 1 tahun, merupakan kebijakan dan kesalahan yang fatal. Maka, PPK, PPTK, konsultan dan penyedia jasa wajib diberikan sanksi serta dikenakan ganti rugi,” papar anggota komisi III DPRD Simalungun tersebut. Menurut Bernhard, paving blok dimaksud merupakan kegiatan penataan pelataran halaman kantor Bupati yang dikerjakan tahun 2016 dan sekaligus pengadaan sejumlah bunga berkelas. “Dananya sekira 2 miliar lebih. Pada saat itu, bukan hanya paving blok. Tapi, sekaligus pengadaan bunga yang berkelas atau nilai harganya lumayan mahal,” jelas ketua fraksi NasDem. Selain itu, ribuan paving blok bersama sejumlah bunga yang dibeli menggunakan APBD Simalungun tersebut telah tercatat pada neraca Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Maka, ketika ribuan paving blok dan sejumlah bunga raib, jelas menambah catatan buruk bagi Pemkab Simalungun. Sebab, peralihan barang dan bangunan harus melalui proses lelang. “Jika dihapus, juga harus ada pemberitahuan kepada DPRD Simalungun. Tapi, sejauh ini, mengenai pembongkaran, keberadaan paving blok tak tau di mana. Pemkab Simalungun belum pernah memberitahukan. Apakah telah dihapus atau dilelang,” tandas Bernhard. Diketahui, penataan pelataran halaman Kantor Bupati Simalungun kala itu diselenggarakan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman–sekarng Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat). Kepala Dinas PUPR Simalungun, Beny Saragih, yang coba dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2018) sekira jam 13.30 Wib, tidak berhasil ditemui. Pintu ruang kerja Beny tampak tertutup rapat. Seperti diketahui, jika dirunut satu demi satu, proyek diselenggarakan dinas PUPR Simalungun tidak hanya empat paket proyek SPAM (Sistem Pengadaan Air Minum) 2016 menelan biaya Rp1 miliar lebih saja yang menyimpan kejanggalan dan sedang ditelisik Kejatisu. Pembongkaran ribuan batang paving blok dari pelataran halaman kantor Bupati Simalungun sekira bulan April 2017 lalu juga rancu. Setelah dibongkar, keberadaannya kini tak tau entah di mana. (ga)Sumber: http://news.metro24jam.com/read/2018/01/12/49733/paving-blok-dibongkar-bupati-simalungun-tak-paham-perundang-undanganFollow Twitter @Metro24Jamcom dan FB http://fb.com/metro24jamcom
Komentar
Posting Komentar