Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Perka LKPP No. 18 Thn 2014
belum banyak tau soal Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang atau Jasa, mari kita saling memahami Terhitung sejak tanggal 1 September 2014 Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam tidak berlaku lagi. Sebagai penggantinya telah diundangkan Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa. Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 September 2014 pengenaan sanksi Daftar Hitam harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014. Beberapa perbedaan/ketentuan baru dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 antara lain sebagai berikut: Tidak mengatur lagi sanksi Daftar Hitam bagi Penerbit Jaminan tetapi hanya bagi Penyedia Barang/Jasa; Melibatkan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dalam proses pengenaan sanksi Daftar Hitam; Penyedia diberikan ruang untuk mengajukan keberatan; Penyedia diundang untuk klarifikasi sebelum Pokja/PPK/Pejabat pengadaan membuat pengusulan kepada PA/KPA; Pembatalan sanks...