Jaksa ngotot buktikan Ahok melakukan penistaan agama
Reporter : Anisyah Al Faqir | Selasa, 13 Desember 2016 16:21
Merdeka.com - Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama ( Ahok), Ali Murkatono tak mempermasalahkan bila pasal 156A yang dituduhkan kepada Basuki dianggap dipolitisasi. Menurutnya, sah-sah saja penasehat hukum menilai tuduhan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Pihaknya akan membuktikan pada hakim alasan jaksa menjerat Ahok dengan pasl 156 A tentang penodaan agama. Jaksa akan membuktikan bahwa terdakwa benar-benar melanggar undang-undang."Nanti tahapan selanjutnya adalah pemberian pendapat dari jaksa penuntut umum, jadi nanti akan kita jelaskan," kata Ali usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
"Sudah barang tentu kita jaksa punya sikap melimpahkan perkara ke pengadilan ya harus bisa membuktikan, itu targetnya harus membuktikan apa yang didakwakan dalam pasal itu," tegas Ali.
Ali tak ambil pusing dengan pernyataan kuasa hukum Ahok yang menyebut kasus ini dipaksakan karena tekanan masyarakat yang berkali kali menggelar aksi unjuk rasa. Dia hanya menjalankan tugas meneruskan kasus ke pengadilan jika berkasnya sudah memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil.
Dia tak sependapat jika kasus Ahok dinilai melanggar hak azasi manusia (HAM) hanya karena proses penegakan hukumnya dipercepat.
"Ya itu persepsinya (penasehat hukum), melanggar HAM bagaimana, letaknya dimana saya juga kurang bisa mengerti. Tapi dari dakwaan itu kembali ke perbuatan beliau bahwa hasil penyidikan menyatakan seperti itu," ucapnya.
Komentar
Posting Komentar